Adm.News - Universitas Lampung (Unila) menyetujui penurunan nilai Uang Kuliah
Tunggal (UKT) 109 mahasiswa yang mengajukan banding. Secara total dari
tujuh fakultas di lingkungan Unila, mahasiswa yang mengajukan banding
sebanyak 266 orang.
Rincinya, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) sebanyak 49
orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 18 orang, Fakultas Pertanian
(FP) 15 orang, Fakultas Teknik (FT) sebanyak 12 orang, Fakultas
Kedokteran (FK) 2 orang. Kemudian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) 12 orang, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(FMIPA) 1 orang.
Menteri Hukum dan Advokasi BEM Unila M. Lutfi mengatakan, uang kuliah
tunggal ke-109 mahasiswa tersebut diturunkan dari golongan tertinggi ke
golongan yang lebih rendah. Dari 266 berkas UKT yang diverifikasi
rektorat, terdapat 109 berkas yang disetujui penurunan nilai UKT-nya.
Artinya, Rektorat sudah menyetujui sekitar 50 persen lebih berkas
mahasiswa yang mengajukan banding UKT.
“Kami mengimbau kepada mahasiswa yang masih keberatan dengan UKT-nya
namun belum mengajukan banding untuk segera mempersiapkan berkas. Dengan
demikian pada periode mendatang BEM Unila dapat kembali mengajukan
berkas ke rektorat April mendatang,” ujar mahasiswa Fakultas Pertanian
Unila ini, Selasa (13/1).
Staf Menhum BEM Machfudz HS menambahkan, jumlah revisi UKT tahun ini
meningkat dibanding 2014. Jika tahun lalu hanya 36 orang pada 2015
melonjak menjadi 109. Terpisah, Kepala Bidang Keuangan Unila Sariman
menyatakan SK rektor belum turun karena masih ada berkas banding yang
diterima dari fakultas, antara lain FMIPA.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar