Adm.News - Batas masa studi mahasiswa program sarjana kini menjadi lebih
singkat, dari sebelumnya tujuh tahun menjadi lima tahun. Ketentuan ini
berdasarkan Permendikbud 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung (Unila)
Harsono Sucipto, S.H. M.H., mengatakan, ketentuan baru ini akan
diberlakukan pada tahun mendatang, baik di perguruan tinggi negeri (PTN)
maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Menurutnya, peraturan tersebut adalah bentuk regulasi baru yang
diterapkan kepada mahasiswa program sarjana agar mereka bisa lebih
memberikan perhatian khusus terhadap masa tempuh studinya.
“Dan ini harus menjadi fokus bagi pihak kampus untuk mendorong
mahasiswanya agar cepat merampungkan perkuliahannya. Hal itu dilakukan
agar masa produktif kalangan muda bisa lebih dioptimalkan,” ujarnya
ketika ditemui di GSG Unila, Selasa (25/11).
Ia berharap dengan diterapkannya peraturan baru ini, seluruh
mahasiswa Unila dapat menyelesaikan masa studi tepat waktu. Pasalnya,
kata Sucipto, jika tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku maka
mahasiswa yang bersangkutan berpeluang untuk diputus studi atau Drop Out
(DO).
Sucipto menilai, peraturan tersebut tidak begitu sulit apabila
diterapkan bagi seluruh mahasiswa Unila. Pada umumnya tipe mahasiswa
Unila saat ini lebih memfokuskan diri untuk cepat masuk ke dunia kerja.
“Kalau tipe mahasiswa dulu sih saya akui memang mereka lebih banyak
mementingkan organisasi sehingga wisuda jadi lebih lama. Berbeda dengan
orientasi mahasiswa sekarang, mereka lebih mementingkan cepat selesai
kuliah dan ingin bekerja,” kata dia.
Sucipto mengimbau, para alumni dan mahasiswa yang masih aktif dalam
perkuliahan agar mengikuti perkembangan dalam menyongsong Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MAE) yang akan diberlakukan tahun depan. Serta bisa
mendukung Unila masuk top ten university 2025 mendatang.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar