Adm.News - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P.
Harianto, M.S., berharap proses pembangunan Rumah Sakit Pendidikan
Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang sudah dimulai sejak 2011 lalu dapat
berlanjut di masa pemerintahan yang baru.
![]() |
Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S. |
Dikatakan Guru Besar Jurusan Manajemen Hutan Unila ini, proses
pembangunan rumah sakit pendidikan Unila saat ini masih terkendala
biaya. Namun dirinya optimistis bahwa kucuran dana untuk melanjutkan
proses pembangunan RSPTN Unila akan bergulir setelah presiden terpilih
Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik.
“Kita lihat sendiri sejak tahun 2011 pembangunan RSPTN Unila
terbengkalai. Harapannya setelah pak Jokowi dan pak Kalla dilantik,
mereka mempertimbangkan usulan Unila yang sedang membangun RSPTN ini,”
kata Sugeng beberapa waktu lalu.
Selain Unila, kata dia, masih terdapat 19 universitas lain di
Indonesia yang mengajukan diri untuk membangun RSPTN serupa. Adapun
total dana yang harus disiapkan pemerintah pusat agar pembangunan rumah
sakit pendidikan ini dapat didirikan yakni sebanyak Rp453 miliar. Dana
pembangunan RSPTN Unila sendiri telah menghabiskan dana sekitar Rp53,65
miliar.
Selain tetap mengajukan dana pembangunan ke Badan Anggaran (Banggar)
DPR RI, Unila akan terus mengupayakan dengan mencari investor yang
bersedia membantu kelanjutan pembangunan RSPTN Unila. Diakui Sugeng
status rumah sakit pendidikan masih tersentral di Rumah Sakit Umum Abdul
Moeloek (RSUAM) yang menangani program pengembangan SDM bidang
kesehatan.
Hingga saat ini Unila masih mencari dana kekurangan tersebut, Sugeng
pun terus membuka celah untuk siapa saja yang ingin membantu tercapainya
pembangunan RSPT. Ini kan rumah sakit untuk pendidikan yang memang
diperuntukkan bagi para mahasiswa belajar, siapa saja berhak memberikan
dukungan untuk tercapainya pembangunan RSPTN Unila ini.
Seperti terpaut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Perizinan Rumah Sakit dari segi Biro Hukum dan organisasi serta UU No.
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Serta UU Nomor 28/ 2002 tentang Bangunan Gedung, Keputusan Presiden No.63/2003 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sakit maka pihak Unila sebagai penyelenggara rumah sakit berhak mencari dana di luar dana pemerintah, tapi dana dari Kemendikbud tetap menjadi prioritas.
“Pembangunan RSPTN ini sangat penting untuk lebih memuluskan visi
misi Unila menjadi 20 terbaik PTN di Indonesia di tahun 2015 dan 10
terbaik PTN se-Indonesia 2025 mendatang,” paparnya.[] Inay
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar