Adm.News - Universitas Lampung (Unila) kini tengah menanti turunnya Surat
Keputusan (SK) statuta baru yang saat ini masih akan disahkan oleh
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad
Nasir. Dalam statuta baru, guru besar tidak lagi mendominasi jumlah
anggota senat.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin,
M.P., mengatakan, hingga saat ini rancangan surat keputusan statuta
Universitas Lampung masih berada di Sekretaris Jendral Kemenristek Dikti
sambil menunggu pengesahan menristekdikti.
Hasriadi menegaskan, statuta merupakan landasan paling dasar dari
seluruh peraturan dan pedoman keorganisasian Unila sebagai acuan
penyelenggaraan kegiatan dan pengembangan perguruan tinggi. Kendati
demikian keterlambatan turunnya SK dan penjelasan statuta tersebut tidak
sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar maupun manajerial di
Kampus Hijau.
“Hingga statuta baru turun, pihak Unila masih menggunakan statuta
yang lama karena sebagian besar peraturannya masih sama. Kecuali ada
sedikit perubahan mengenai perekrutan anggota senat kini tidak harus
guru besar,” ujarnya, Rabu (11/3).
Dalam statuta baru, sambungnya, pihak universitas akan mengakomodasi
pemilihan anggota senat di masing-masing fakultas yakni sebanyak empat
orang. Mereka yang didelegasikan tersebut merupakan perwakilan dari
dekanat hingga program studi di masing-masing fakultas. Langkah itu
diambil untuk menciptakan perimbangan suara antarfakultas saat suatu
kebijakan dikeluarkan, termasuk pada saat pemilihan rektor berlangsung.
Dengan aturan baru yang diatur dalam statuta Unila berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perguruan Tinggi Wajib
Memiliki Statuta Sebagai Pedoman Dasar Penyelenggaraan Kegiatan di
Kampus. Dalam PP itu juga diatur pihak fakultas akan mengirimkan
perwakilannya baik yang bergelar profesor maupun doktor untuk
menyuarakan aspirasi suara di tiap fakultas.
Selain digunakan untuk pemilihan calon rektor Unila, statuta akan
mengatur hal urgensi lain terkait perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unila sebagai manifestasi perubahan nomenklatur yang baru.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar