Adm.News - Biro
Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung (BPHM Unila)
menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran
tahun 2015. Rapat yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Dr. Ir. Dwi Haryono, M.S., didampingi Kepala BPHM Drs. Mardi Syahperi,
M.M., ini berlangsung di ruang sidang lantai II gedung Rektorat,
kemarin.
Dalam sambutannya Mardi mengatakan, selain menindaklanjuti terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti), kegiatan rutin
bidang keuangan ini dilakukan menyesuaikan perubahan nomenklatur baru,
sehingga perlu dilakukan sosialisasi mengenai beberapa perubahan.
“Perubahan-perubahan itu seperti kode program dan nama kegiatan yang
semula berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud, red) sekarang berubah menjadi kode program dan kegiatan
Kemenristek-Dikti,” ujarnya.
Rapat koordinasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2015 ini
diikuti para peserta yang terdiri dari para wakil dekan bidang umum dan
keuangan, ketua lembaga, kepala biro, wakil direktur II pascasarjana,
kepala UPT, kepala badan pengelola usaha, sekretaris SPI, para BPP,
bagian perencanaan BPHM, serta bagian keuangan BUK di lingkungan
Universitas Lampung.
Wakil Rektor Bidang II Dr. Ir. Dwi Haryono, M.S., saat menyampaikan
materinya menjelaskan, adanya perubahan nomenklatur dari Kemdikbud ke
Kemenristek-Dikti memunculkan beberapa perubahan, termasuk bidang
keuangan. Meski secara struktur organisasi masih sama, kata Dwi, namun
struktur baru dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL)
2015 program pendidikan tinggi berbeda.
“Saat ini kita berada di bawah naungan sekretariat jenderal. Sehingga
kode dan nomenklatur /penanggungjawabnya pun berbeda, menyesuaikan
struktur baru tahun 2015 dalam APBN-P,” terangnya.
Dalam presentasinya, salah satu peraih hibah stranas Unila ini pun memaparkan kebijakan cut off
sebagai efek perubahan nomenklatur. Antara lain penghentian sementara
pencairan anggaran akan dimulai pada 17 Maret 2015. Hal ini berdasarkan
hasil kesepakatan antara Dirjen Anggaran, Perbendaharaan, dan Dikti pada
4 Maret lalu sehingga batas akhir pengajuan pencairan kegiatan dengan
kode lama (023.04.08) berakhir pada 16 Maret 2015.
Sedangkan perubahan nomenklatur lama (BA 023.04.08) kini beralih ke
BA 042.04.07, begitu pula perubahan kode satker lama 415128 beralih ke
kode satker baru 400092. “Karena itu satker harus menghitung realisasi
anggaran BA 023.04.08 dengan kode satker 415128 untuk diperhitungkan ke
DIPA baru BA 042.04.07 dengan kode satker 400092,” pungkasnya.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar