Dosen Peserta Sertifikasi Harus Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut :
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 / setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.
2. Dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri atau Dosen DPK di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008).
3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi tempat dosen bekerja sebagai dosen tetap.
4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku. Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila :
a. Telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar
b. Telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar
c. Telah Aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa
6. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila :
a. Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau memiliki jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/C
b. Memiliki kriteria sesuai dengan butir 2 sd 5 di atas.
7. Dosen yang mendapatkan izin belajar dari pimpinan Perguruan Tinggi atas biaya sendiri serta tidak meninggalkan tugas pokok sebagai dosen.
Dosen Yang Tidak Diperbolehkan Mengikuti Sertifikasi Dosen Adalah :
1. Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikasi pendidikan untuk guru.
2. Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain.
3. Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administrasi sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan / peraturan yang berlaku.
4. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar.
5. Dosen yang tidak lulus pada sertifikasi tahun 2011.
Pemimpin perguruan tinggi atau kopertis pengusul berkewajiban melaksanakan ketentuan tentang persyaratan peserta sertifikasi dosen. Sedangkan Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS) berkewajiban memeriksa kebenaran persyaratan peserta sertifikasi yang diusulkan PTU dan mempunyai kewenangan menolak atau tidak meluluskan apabila tidak sesuai
Sumber: baak.unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar