Adm.News - Nomenklatur Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristek dan Dikti) melahirkan tantangan baru bagi Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengelolaan institusi
kini makin kompleks, belum lagi aturan pelayanan terpadu yang harus
diterapkan kampus.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto,
M.S., mengatakan, institusi perguruan tinggi kini mengalami kegamangan
setelah keberadaan Kemenristek Dikti. Pasalnya nomenklatur baru tersebut
dianggap belum mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi. Berbeda
dengan sekolah yang masih berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Guru Besar Manajemen Kehutanan Unila ini menjelaskan, dalam rangka
merealisasikan resolusi Unila menuju top ten university di tahun 2015
dan mempersiapkan world class university di 2025 kampusnya akan
mewujudkan berbagai bentuk kerja sama di berbagai sektor tingkat lokal,
regional, nasional, hingga internasional.
Namun masih terkendala masih belum jelasnya nomenlaktur Kemenristek
Dikti. Pemecahan Kemendikbud menjadi dua kementerian dinilai masih belum
mampu mengakomodasi berbagai langkah-langkah pengembangan perguruan
tinggi, termasuk peningkatan kerja sama.
Kendati demikian, Sugeng mengaku optimistis menghadapi tantangan
tersebut dengan melakukan berbagai optimalisasi layanan pendidikan
perguruan tinggi.
“Kami menyiapkan beberapa langkah strategis guna membawa Unila ke
arah yang lebih baik. Seperti merancang reakreditasi universitas,
fakultas, hingga jurusan atau program studi di Unila. Kedua,
mengupayakan terbitnya statuta kampus yang disepakati pusat,” ujarnya,
pekan lalu.
Pengoptimalan ini, kata dia, penting agar eksistensi Unila makin kuat
di tengah masyarakat. Selain meningkatkan pelayanan dengan prima, Unila
akan memenuhi sarana prasarana kampus yang mendukung kegiatan
perkuliahan.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar