Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang . Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dengan ini kami
sampaikan penjelasan bahwa penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik
untuk Program Pascasarjana :
1. Apabila pengelolaan program tersebut berada di bawah Fakultas dilakukan oleh Rektor dan Dekan.
2. Apabila pengelolaan program tersebut berada di bawah Program Pascasarjana dilakukan oleh Rektor dan Direktur Pascasarjana.
3. Apabila pengelolaan program tersebut dalam bentuk selain di atas,
maka disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan
Perguruan Tinggi.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Jakarta, 23 Desember 2014
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Ainum Na’im
NIP. 196012041986011001
Tautan Unduhan
Surat Edaran No. 970/E.E3/IJ/2014
Sumber: http://baak.unila.ac.id/surat-edaran-tentang-penandatangan-ijazah-dan-transkrip-akademik-lulusan-program-pascasarjana/
Selasa, 30 Desember 2014
Surat Edaran Tentang Penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik Lulusan Program Pascasarjana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar