Adm.News - Dalam rangka melakukan persiapan visitasi Akreditasi Institusi
Perguruan Tinggi Universitas Lampung (AIPT Unila) 2014, Lembaga
Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) melakukan
sosialisasi bagi ketua jurusan, kepala bagian, ketua program studi, dan
kepala subbagian (kasubbag) di ruang sidang rektorat lantai IV, Senin
(15/12).
Dalam pembekalan persiapan visitasi AIPT Unila 2014 yang dibuka
langsung Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., ini
menyajikan beberapa materi terkait. Antara lain penjelasan dokumen
Evaluasi Diri Unila 2014 dan 7 Standar akreditasi BAN-PT oleh tim inti
pengisi borang akreditasi Unila, lalu penjelasan Borang Akreditasi
Institusi Unila oleh Elida Purba, S.T., M.Sc., Ph.D., serta Kebijakan
Akreditasi Istitusi Perguruan Tinggi oleh Dr. Ir. Murhadi, M.Si.
Murhadi yang merupakan Ketua LP3M sekaligus Sekretaris AIPT Unila
2014 ini menjelaskan, kehadiran Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu
perguruan tinggi di Indonesia dengan melakukan penjaminan mutu yang
baik.
Terdapat amanat dalam UU No 12/2012 ini khususnya dalam Pasal 28 ayat
3a dan 4a yang menyatakan gelar akademik, dan gelar profesi dinyatakan
tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau
prodi yang tidak terakreditasi. “Oleh karena itu pihak Unila berupaya
mengembangkan dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berencana
dan berkelanjutan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan
pembekalan ini,” paparnya.
Dalam sambutannya rektor berharap, seluruh peserta dapat menggunakan
kesempatan ini sebaik-baiknya. Pembekalan ini berkaitan dengan upaya
rektor dalam meningkatkan pemahaman seluruh peserta untuk dapat
melakukan kerja sama yang optimal dalam rangka menghasilkan nilai
akreditasi yang baik.
“Oleh karena itu saya meminta kepada peserta untuk serius mengikuti
pembekalan ini dan apa-apa yang menjadi kendala bisa diselesaikan dengan
baik,” tuturnya.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar