Himagara FISIP UNILA

Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Resmi Himagara. http://www.Himagarafisipunila.blogspot.com

Himagara FISIP UNILA

Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Resmi Himagara. http://www.Himagarafisipunila.blogspot.com

Himagara FISIP UNILA

Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Resmi Himagara. http://www.Himagarafisipunila.blogspot.com

Himagara FISIP UNILA

Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Resmi Himagara. http://www.Himagarafisipunila.blogspot.com

Himagara FISIP UNILA

Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog Resmi Himagara. http://www.Himagarafisipunila.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label Esay Himagara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Esay Himagara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2015

KEBIJAKAN PAKET EKONOMI JILID DUA



Perekonomian di Indonesia saat ini memang terlihat sangat tidak stabil dan menurunnya nilai tukar rupiah yang juga membuat rezim Jokowi saat ini semakin tertekan. Adanya perombakan kabinet Jokowi yang juga merupakan salah satu strategi Jokowi dalam mengatasi segala tantangan yang dihadapinya. Tetapi, tidak dapat dipungkiri pula jika saat ini kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi semakin menurun. Banyaknya problema sosial, budaya, politik, hukum, ekonomi dan problema lainnya yang terkesan ditindak lanjuti dengan tidak adanya keseriusan. Namun dengan kerja keras dan harapan yang tinggi, Jokowi bersama kabinet kerja tetap berusaha semaksimal mungkin mengatasi segala problema yang terjadi di Indonesia, dan salah satu upayanya yaitu dengan mengeluarkan Kebijakan Paket Ekonomi Jilid Dua. Seperti yang sebelumnya telah secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Indonesia bahwa, paket kebijakan pertama mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakkan hukum dan kepastian usaha dan terjadi lemahnya nilai tukar rupiah, yang sempat menyentuh Rp.14.818 per US$1.
Pemerintah Indonesia merilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Dua berisi sejumlah langkah untuk menyelesaikan kendala investasi dan perizinan sesuai dengan bidang kerja sejumlah kementrian. Paket kebijakan jilid dua dikeluarkan tiga pekan setelah paket kebijakan pertama dirilis pada 9 September lalu. Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi pertama yang meliputi banyak regulasi, kali ini Presiden Jokowi mengarahkan paket kebijakan ekonominya untuk fokus pada upaya meningkatkan investasi. Bentuk upaya ini berupa deregulasi dan deribirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Berikut ialah isi Paket Kebijakan Ekonomi Dua :
1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Dalam menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan yang cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 (tiga) jam di Kawasan Industri. Dengan mendapatkan izin tersebut, para investor sudah dapat segera melakukan kegiatan berinvestasi. Peraturan yang diperlukan dalam pelayanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Setelah 25 hari syarat dan aplikasi terpenuhi, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima Tax Allowance atau tidak. Sedangkan untuk Tax Holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimum 45 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.
3. Pemerintah Tidak Memungut PPN untuk Alat Transportasi
Kebijakan tersebut termaktub regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya.
4. Insentif Fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Diharapkan daya saing untuk pusat logistik berikat bisa diperkuat dan makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di Indonesia.
5. Insentif Pengurangan Pajak Bunga Deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. 
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam Paket Kebijakan Jilid Dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin. Perampingan ini melibatkan revisi 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Dua yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, dinilai dapat menstabilkan kondisi perekonomian di Indonesia. Karena seperti yang tersirat pada situasi dan kondisi perekonomian di Indonesia yang berbelit-belitnya izin sehingga para investor sangat sulit dalam menanamkan modalnya di Indonesia, hal inilah salah satu penyebab mengapa banyak sekali masyarakat di Indonesia yang memilih usaha di luar negeri yang perizinannya sangat cepat dan tanggap.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Dua juga dinilai lebih fokus karena dilihat dari isi kebijakannya, memang difokuskan pada kemudahan dan fasilitas fiskal untuk mendorong investasi ke Indonesia. Paket Kebijakan ini memang dikeluarkan dalam rangka memberikan sinyal yang positif kepada masyarakat Indonesia dan negara lain bahwa Indonesia bersahabat dengan siapapun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Diharapkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Dua ini dapat berjalan dengan efektif sebagaimana mestinya.

RAPBN 2016



Keadaan perekonomian negara sangat bergantung pula pada kestabilan politik Indonesia. Selain itu arah pembangunan suatu negara juga ditentukan pula dari bagaimana suatu negara dapat mengelola sumber dayanya dengan baik demi kemakmuran masyarakat. Maka dari itu pemerintah dituntut untuk lebih selektif dan mementingan kebutuhan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terlebih lagi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Karena disinilah rencana pembangunan negara disusun dengan menyesuaikan pendapat yang diterima negara. Dan didalam pembuatan RAPBN, pemerintah dituntut untuk pro rakyat dalam setiap penganggaran pembelanjaan negara.
Untuk pertama kalinya ditahun ini rezim pemerintahan Jokowi menyusun RAPBN 2016 yang akan dibawa kerapat paripurna Jumat, 30 Oktober 2016. Langkah awal Jokowi juga sangat diharapakan masyarakat akan memberi angin sejuk untuk perekonomian masyarakat saat ini, karena daya beli masyarakat yang lesu ditambah lagi dengan nilai tukar rupiah yang melemah dan tingkat inflasi yang naik, membuat masyarakat berharap agar RAPBN 2016 ini menjadi alternatif yang baik untuk tahun depan. Diharapkan pula dalam penyusunan APBN 2016 ini lebih kredibel dan akuntabel dengan memperhatikan setiap penganggaran yang berfokus pada kesejahteraan rakyat. 
Sudah tidak asing lagi dibenak kita bahwa dalam penyusunan RAPBN akan banyak kepentingan didalamnya yang akan menimbulkan pro dan kontra. Dibalik pro dan kontra yang terus bergejolak seiring pengesahan RAPBN 2016 ini ternyata para ahli yang khawatir dengan target pendapatan perpajakan pada RAPBN 2016 yang lebih tinggi dibandingkan 2015 yakni 1.565,8 Triliun, ini adalah angka yang cukup besar mengingat kondisi makro ekonomi dan daya beli masyarakat tahun ini yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tentu ini jika target ini tidak tercapai sudah pasti ini akan mendorong pemerintah untuk menambah hutang yang lebih besar lagi tahun depan, dan ini pula akan menyebabkan pada pewarisan hutang negara kepada generasi anak bangsa mendatang secara turun menurun. Tentu saja ini juga akan membuka celah untuk oknum-oknum terkait atau tikus-tikus berdasi untuk melakukan tindakan korupsi, jika dalam pelakasanaannya kurang adanya pengawasan dari semua pihak dan hukum yang tegas. 
Selain itu dalam RAPBN 2016 terlihat pula alokasi dana yang cukup fantastis kepada beberapa kementrian, yang disinyalir rawan akan penyelewengan dan tindakan korupsi dalam pelakasanaannya, seperti Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mendapatkan anggaran sebesar Rp 103,81 Triliun disusul pula dengan Kementrian Pertahanan yang mendapat alokasi anggaran Rp 101,28 Triliun, angka ini sangat jauh dari alokasi kepada Kementrian Kesehatan yang hanya Rp 64,8 triliun dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang hanya Rp 49,23 Triliun, angka ini sangat jauh tidak seimbang mengingat angka kematian dan angka putus sekolah yang masih tinggi. Padahal seharusnya pemerintah juga harus lebih memperhatikan kesehatan masyarakat karena saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan yang lebih dari pemerintah, mengingat mahalnya biaya pengobatan. 
Contoh perlunya peningkatan pengalokasian untuk dana dibidang kesehatan adalah sebagai alat backup jika terjadi bencana alam yang skalanya nasional, contohnya yang seperti negara kita alami sekarang ini yaitu bencana kabut asap. Bisa dibayangkan berapa besar rupiah yang harus dikeluarkan untuk bencana tersebut seperti memberikan bantuan obat-obatan,masker,pangan,dan lainnya. Melihat dari pengalaman sebelumnya,Indonesia merupakan negara yang sering dilanda bencana alam,yang bencana tersebut memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakatnya. Untuk itu, pemerintah seharusnya memberikan porsi lebih di bidang kesehatan seperti alokasi dana tak terduga untuk bidang kesehatan karena bidang kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat. Kita bisa menjadikan negara kita menjadi lumbung padi dunia seperti halnya yang pernah negara kita lakukan dahulu. Negara tidak perlu impor beras lagi dari negara tetangga yang hanya membebankan pada anggaran negara, padahal negara kita mempunyai julukan negara agraris, tetapi kenyataannya kita tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri kita sendiri, hal tersebut sama halnya dengan tikus yang mati di lumbung padi. Untuk itu perlu alokasi dana yang berlebih untuk merealisasikan hal tersebut.
Kemudian hal yang mendapat perhatian dari RAPBN 2016 adalah penambahan kebijakan mengenai tax amnesty (pengampunan pajak). Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.
Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.
Kemudian terkait masalah penyerapan anggaran. Masalah klasik mengenai penyerapan anggaran biasanya ditandai dengan akselerasi tinggi pada saat akhir tahun. Sedangkan di awal tahun, umumnya sulit direalisasikan sebagaimana yang diharapkan publik, bahkan tidak sedikit institusi yang kurang memiliki daya serap anggaran pada awal hingga pertengahan tahun anggaran. Persoalan rendahnya penyerapan anggaran terjadi akibat beberapa faktor. Pertama,adanya ketakutan yang berlebihan dari masing-masing aparatur di berbagai institusi terkait dengan penggunaan anggaran. Kedua, lambatnya penyerapan anggaran juga mengindikasikan bahwa memang sejumlah institusi tidak punya konsep perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Ketiga, kurangnya pemahaman sejumlah aparatur di berbagai institusi terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran dan model pertanggungjawabannya. Sementara di sisi lain, tidak ada alasan bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran, yang atas kesalahan dan kelalaian tersebut bisa dijerat dengan hukuman pidana korupsi. Atas berbagai persoalan itulah, maka kemudian sejumlah institusi lebih memilih berdiam diri jika mereka tidak memahami mekanisme penggunaan anggaran secara utuh dan menyeluruh. Seharusnya hal ini tidak terjadi, karena di dalam sebuah perencanaan di dalam APBN telah termuat pengalokasian dana ke beberapa sektor yang telah ditentukan. Tentunya dari sebuah perencanaan tersebut, semestinya pemerintah tinggal jalan saja mengalokasikan semua dana ke berbagai sektor tersebut atau pengalokasian dana untuk belanja apa yang pemerintah butuhkan, sehingga penyerapan anggaran tersebut kencang sejak awal semester dan lancar sebagaimana mestinya. 
Bisa dipahami bahwa penyerapan anggaran tetap menjadi indikator penting bagi kinerja birokrasi karena peranannya terhadap pertumbuhan ekonomi. Seharusnya dengan sudah terpolanya persoalan-persoalan yang mengakibatkan rendahnya penyerapan, bisa diperoleh solusi yang memuaskan sehingga tingkat penyerapan anggaran tinggi dan tepat sasaran.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Karya Tulis dan Info Lomba