Adm.News - Mahasiswa S1 kini harus lebih giat lagi menuntaskan masa studinya.
Pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengeluarkan kebijakan lamanya kuliah sarjana 4-5 tahun saja. Aturan
baru ini tertuang dalam Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNPT). Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban
belajar minimal mahasiswa S1/D-IV adalah 144 SKS (satuan kredit
semester).
Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S1/D-IV diberi
batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester). Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso. Pada aturan sebelumnya,
mahasiswa S1 atau sederajat diberi kesempatan kuliah hingga tujuh tahun
(14 semester). Jika sampai tujuh tahun tidak lulus-lulus, mahasiswa
terancam di-drop out (DO) atau dipecat. Nah dengan aturan yang baru itu,
ancaman DO gara-gara tidak lekas lulus bakal semakin mepet. Normalnya
kuliah S1 atau D-IV ditempuh selama empat tahun (8 semester). Sehingga
batas toleransi kemoloran kuliah hanya diberi waktu selama 1 tahun (2
semester) saja. Jika lewat dari lima tahun, mahasiswa terancam di-DO.
Ketentuan baru ini akan diberlakukan pada tahun mendatang, baik di
perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
0 komentar:
Posting Komentar