Adm.News - Mengacu
Peraturan Rektor Universitas Lampung No. 3787/UN26/DT/2013 tentang
Aperaturan Akademik Bab Putus Studi Pasal 26, maka bersama ini kami
informasikan nama mahasiswa FISIP yang akan diusulkan putus studi
(pra-drop out) tahun 2015. Bagi Saudara/i yang berkeberatan dengan
usulan Pra-Drop Out silahkan melakukan pengurusan melalui pihak
Jurusan/Program Studi & administrasi akademik Gedung A FISIP Lantai
2. Klik tautan dibawah ini;
Perlu
diingat, Saudara/i perlu mengkonfirmasikan progress studi ke bagian
akademik FISIP setelah nilai semester genap terinput Siakad. Berdasarkan
laporan progress studi tersebut, nantinya akan dipertimbangkan untuk
diusulkan drop-out atau tidak. Perlu diketahui, data usul putus studi
akan dikirimkan ke rektorat pada Juli 2015 dan SK putus studi akan
ditetapkan pada Agustus 2015 oleh Rektor Universitas Lampung.
0 komentar:
Posting Komentar