Adm.News - Honorarium dosen peneliti yang bersumber dari dana hibah Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mulai tahun ini ditiadakan. Peraturan
berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta
se-Indonesia.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas
Lampung (Unila) Dr. Eng. Admi Syarif, Selasa (26/5) mengatakan,
pihaknya baru menerima surat edaran beberapa waktu lalu. Ia juga
memperlihatkan surat edaran bernomor 1173/E5.1/TL/2015 berkop
Kemendikbud Dikti.
Dalam surat edaran itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai
tahun ini menghapus honorarium daosen yang melakukan penelitian dengan
sumber dana hibah Dikti. Dikti menilai, penelitian adalah tugas pokok
dosen dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi.
Admi menjelaskan, sebelumnya dosen yang meneliti berhak mendapatkan
30 persen honor dari total dana hibah penelitiannya. Rata-rata setiap
peneliti mendapatkan dana sekitar Rp100 juta. Menurutnya, aturan
tersebut masih mengizinkan dosen peneliti memberikan honor kepada tenaga
pembantu peneliti maksimal Rp35 ribu per jam.
Aturan tersebut segera disosialisasikan dan dilaksanakan tahun ini
kepada para dosen penerima hibah penelitian. “Tahun ini kami menerima
dana hibah bagi dosen sebanyak Rp13 miliat,” kata Admi.
Dana tersebut meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar Rp11
miliar. Peningkatan jumlah itu dipengaruhi bertambahnya jumlah dosen
peneliti di Unila. Jumlah dosen peneliti tahun ini sekitar 200 orang.
“Semoga peraturan itu tidak mengurangi semangat penelitian para dosen
karena mereka sudah mendapatkan dana tunjangan profesi yang berkisar
Rp7 juta-Rp10 juta,” pungkasnya.
Sumber: unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar