Kamis, 28 Mei 2015

Honor Peneliti dari Hibah Dikti Ditiadakan


Adm.News - Honorarium dosen peneliti yang bersumber dari dana hibah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mulai tahun ini ditiadakan. Peraturan berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta se-Indonesia.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Lampung (Unila) Dr. Eng. Admi Syarif, Selasa (26/5) mengatakan, pihaknya baru menerima surat edaran beberapa waktu lalu. Ia juga memperlihatkan surat edaran bernomor 1173/E5.1/TL/2015 berkop Kemendikbud Dikti.

Dalam surat edaran itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai tahun ini menghapus honorarium daosen yang melakukan penelitian dengan sumber dana hibah Dikti. Dikti menilai, penelitian adalah tugas pokok dosen dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi.

Admi menjelaskan, sebelumnya dosen yang meneliti berhak mendapatkan 30 persen honor dari total dana hibah penelitiannya. Rata-rata setiap peneliti mendapatkan dana sekitar Rp100 juta. Menurutnya,  aturan tersebut masih mengizinkan dosen peneliti memberikan honor kepada tenaga pembantu peneliti maksimal Rp35 ribu per jam.

Aturan tersebut segera disosialisasikan dan dilaksanakan tahun ini kepada para dosen penerima hibah penelitian. “Tahun ini kami menerima dana hibah bagi dosen sebanyak Rp13 miliat,” kata Admi.

Dana tersebut meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar Rp11 miliar. Peningkatan jumlah itu dipengaruhi bertambahnya jumlah dosen peneliti di Unila. Jumlah dosen peneliti tahun ini sekitar 200 orang.

“Semoga peraturan itu tidak mengurangi semangat penelitian para dosen karena mereka sudah mendapatkan dana tunjangan profesi yang berkisar Rp7 juta-Rp10 juta,” pungkasnya.
 
Sumber: unila.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Karya Tulis dan Info Lomba