Nomor :4267/UN26/6/TU/2014
Perihal: Pengisian Formulir Sasaran Kerja Pegawai
Berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengacu pada peraturan
tersebur maka proses Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan sekali dalam
satu tahun (dilakukan setiap akhir bulan Desember). Cakupan penilaian tersebut meliputi Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku kerja Pegawai.
Terkait dengan hal tersebut Kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada tenaga edukatif dan tenaga administratif untuk mengisi:
Formulir Sasaran Kerja PNS, KLIK DI SINI
Tata
cara pengisian formulir tersebut telah disosialisasikan oleh Biro Umum
dan Keuangan diawal tahun 2014 lalu (Panduan Pengisian, KLIK DISINI). Formulir isian dapat disampaikan ke bagian Kepegawaian FISIP paling lambat tangal 15 Desember 2014.
Demikian surat ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terimakasih.
a.n. Dekan
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
d.t.o
Prof. Dr. Yulianto, M.S
NIP 19610704 198803 1 005
Sumber: fisip.unila.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar